Para pendidik di perguruan tinggi masih memegang teguh bahwa karya tulis skripsi masih menjadi acuan utama seseorang dapat menyandang sebuah gelar. Namun terdapat pertanyaan besar "Apakah skripsi para mahasiswa di Indonesia sudah berkualitas?". Kemudahan teknologi seperti Internet, Big data dan open access repository membuat tingginya plagiarisme di tanah air. Terlebih kualitas SDM kita masih tidak diajarkan bahwa menulis adalah strata tertinggi dalam dunia pendidikan. Memang saat ini baik ristekdikti dan PT sedang membenah diri dalam hal kemajuan karya tulis ilmiah, mungkin karena beban nama riset dan teknologi sehingga para pendidik ditekan untuk menghasilkan karya ilmiah baik lingkup nasional maupun internasional.
Kita balik lagi ke pertanyaan besar kita "Apakah skripsi para mahasiswa di Indonesia sudah berkualitas?". Untuk menjawab pertanyaan ini memang kita butuh riset meta-analisis tentang skripsi yang saat ini belum banyak penelitian tentang hal tersebut. Kita bisa asumsikan seperti ini: pertama dari 4.504 perguruan tinggi berapakah jumlah perguruan tinggi yang sudah memiliki lisensi alat cek plagiasi?" Asumsi saya hanya 10% nya saja. Untuk membeli lisensi alat cek plagiasi yang disarankan oleh dikti yaitu turnitin, pihak perguruan tinggi harus mengglontorkan dana yang tidak murah yaitu Rp. 30jt. Dari sini kita bisa bayangkan berapa banyak perguruan tinggi yang tidak menggunakan aplikasi tersebut. Dikarenakan masih banyak perguruan tinggi khususnya swasta yang pengelolaan keuangannya minim walaupun sudah ada beberapa PTS yang menggunakan. Dengan demikian, kita bisa asumsikan berapa banyak plagiarisme menghantui skripsi di perguruan tinggi kita.
Selain kualitas skripsi yang dipertanyakan, banyak dari perguruan tinggi yang memanfaatkan hasil skripsi mahasiswanya untuk dijadikan penelitian dosen, mungkin sah-sah saja jika mengembangkan penelitian skripsi untuk penelitian bersama atau penelitian lanjutan, namun pada praktiknya banyak pihak kampus memanfaatkan skripsi mahasiswanya untuk dijadikan penelitian syarat akreditasi dan mirisnya pemanipulasian data skripsi tersebut ditambah dengan manipulasi pendanaan yang mana pihak kampus tidak pernah memberikan dana penelitian hal ini banyak terjadi di perguruan tinggi swasta. Dan mirisnya lagi banyak perguruan tinggi swasta yang tidak melakukan penelitian sama sekali. Hal ini tentu menciderai tridarma pendidikan tinggi.
Skripsi dan kebohongan ilmiah mungkin masih terus terjadi di beberapa kampus, khususnya di kampus yang sedikit pendanaannya. Hal ini hanya asumsi penulis, mungkin hal ini juga terjadi di kampus anda. Kita semua berharap pemerintah berani mengambil tindakan secara tegas atau membuat kebijakan yang konverhensif. Kehadiran repositori Rama (yang katanya akan dijadikan basis data skripsi terbesar di Indonesia) oleh riset dikti akan sangat menolong jika didukung dengan alat cek plagiarisme yang akan dibuat oleh dikti yaitu Anjani (web plagiasi). Selain itu pihak kampus harus tetap mengedepankan idealismenya dalam mengembangkan skripsi dan penelitian lainnya.
Membuat karya itu memang tidak mudah. Beberapa karya mahasiswa banyak melakukan penjiplakan, bahkan dosennya sendiri yang menjiplak skripsi mahasiswanya. Ironi ini akan terus berlanjut.
Setiap penggiat akademik akan menghadapi dilema jika berhadapan dengan penelitian dan penulisan karya ilmiah. Bagaimana untuk tidak menplagiarisasikan makalah penelitian. Hal ini tidak semudah mengeja atau menulis alfabeta. Ketika menulis makalah penelitian, seorang mahasiswa harus mendasarkan penelitian mereka pada temuan ilmuwan yang sudah melakukan penelitian inilah yang disebut sebagai state of art atau penelitian yang relevan. Tidak ada sumber yang dapat digunakan dengan langsung menyalin secara serampangan.
Para akademisi di negara maju percaya bahwa tidak ada yang lebih mengerikan dalam menyalin pikiran seseorang. Yang terjadi adalah kesalahpahaman, jika suatu kalimat dalam skripsi diambil dari sumber yang dipublikasikan tertentu akan terdeteksi. Hal tersebut berisiko mendapatkan nilai rendah dan merusak reputasi akademisi tersebut. Hukum di Indonesia mungkin masih renggang dalam hal ini namun jika di negara yang sudah menjunjung penulisan sebagai strata teratas dalam dunia pendidikan ini adalah konsekuensi terburuk. Menyalin ide penulis lain adalah tindakan yang melanggar hukum karena ini dianggap pencurian.
Penulis Rahmat Syah
Selain kualitas skripsi yang dipertanyakan, banyak dari perguruan tinggi yang memanfaatkan hasil skripsi mahasiswanya untuk dijadikan penelitian dosen, mungkin sah-sah saja jika mengembangkan penelitian skripsi untuk penelitian bersama atau penelitian lanjutan, namun pada praktiknya banyak pihak kampus memanfaatkan skripsi mahasiswanya untuk dijadikan penelitian syarat akreditasi dan mirisnya pemanipulasian data skripsi tersebut ditambah dengan manipulasi pendanaan yang mana pihak kampus tidak pernah memberikan dana penelitian hal ini banyak terjadi di perguruan tinggi swasta. Dan mirisnya lagi banyak perguruan tinggi swasta yang tidak melakukan penelitian sama sekali. Hal ini tentu menciderai tridarma pendidikan tinggi.
Skripsi dan kebohongan ilmiah mungkin masih terus terjadi di beberapa kampus, khususnya di kampus yang sedikit pendanaannya. Hal ini hanya asumsi penulis, mungkin hal ini juga terjadi di kampus anda. Kita semua berharap pemerintah berani mengambil tindakan secara tegas atau membuat kebijakan yang konverhensif. Kehadiran repositori Rama (yang katanya akan dijadikan basis data skripsi terbesar di Indonesia) oleh riset dikti akan sangat menolong jika didukung dengan alat cek plagiarisme yang akan dibuat oleh dikti yaitu Anjani (web plagiasi). Selain itu pihak kampus harus tetap mengedepankan idealismenya dalam mengembangkan skripsi dan penelitian lainnya.
Membuat karya itu memang tidak mudah. Beberapa karya mahasiswa banyak melakukan penjiplakan, bahkan dosennya sendiri yang menjiplak skripsi mahasiswanya. Ironi ini akan terus berlanjut.
Setiap penggiat akademik akan menghadapi dilema jika berhadapan dengan penelitian dan penulisan karya ilmiah. Bagaimana untuk tidak menplagiarisasikan makalah penelitian. Hal ini tidak semudah mengeja atau menulis alfabeta. Ketika menulis makalah penelitian, seorang mahasiswa harus mendasarkan penelitian mereka pada temuan ilmuwan yang sudah melakukan penelitian inilah yang disebut sebagai state of art atau penelitian yang relevan. Tidak ada sumber yang dapat digunakan dengan langsung menyalin secara serampangan.
Para akademisi di negara maju percaya bahwa tidak ada yang lebih mengerikan dalam menyalin pikiran seseorang. Yang terjadi adalah kesalahpahaman, jika suatu kalimat dalam skripsi diambil dari sumber yang dipublikasikan tertentu akan terdeteksi. Hal tersebut berisiko mendapatkan nilai rendah dan merusak reputasi akademisi tersebut. Hukum di Indonesia mungkin masih renggang dalam hal ini namun jika di negara yang sudah menjunjung penulisan sebagai strata teratas dalam dunia pendidikan ini adalah konsekuensi terburuk. Menyalin ide penulis lain adalah tindakan yang melanggar hukum karena ini dianggap pencurian.
Penulis Rahmat Syah

Keren brooo I like that
ReplyDeletehehe.. salam pendidikan
Delete